Hakasasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, adalah pengertian? Hak warga negara Gurumenempati kedudukan terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang membuat mereka dihormati. Para orangtua yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia. Jadi guru, adalah sosok figur yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Menjadi guru berdasarkan tuntutan KebebasanBerpendapat Sebagai Salah Satu Wujud Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Perspektif UU ITE dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. HAM mengandung berbagai jenis hak dasar yang dilindungi berdasarkan UUD 1945, salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam MaknaHak Asasi Manusia (HAM) Pengertian HAM atau makna hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Tim Kemdikbud, 2017 AlGhazali menjelaskan bahwasannya sosok guru professional yang ideal yaitu sebagai berikut : 1. Guru professional yang ideal yaitu guru yang mempunyai akal cerdas, mempunyai akhlak yang sempurna, dan mempunyai fisik yang kuat. Guru harus mempunyai sifat ini karena dengan akal yang cerdas maka guru akan mempunyai ilmu pengetahuan yang mendalam. Hakdan Kewajiban sebagai Warga negara. Salah satu kepemilikan yang melekat dalam diri identitas seorang warga adalah hal dan kewajibannya secara resiprokalitas. Artinya ia memiliki hubungan timbal balik dengan komunitasnya yaitu hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak. Seorang warga memiliki hak dan kewajiban terhadap komunitasnya 106 Dalam tayangan salah satu acara di TV dikatakan oleh salah satu narasumber bahwa hukum di Indonesia merupakan hukum yang tebang pilih, artinya hukum hanya berlaku bagi musuh musuh politik sedangkan hukum itu sendiri tumpul ke atas dan tajam ke bawah. , Terhadap pernyataan tersebut, sikap saya pv2pUgf. Hak dan Kewajiban Guru Profesional dan Pendidik — Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak dan Kewajiban Seorang Guru Profesional dan Pendidik foto via Hak dan Kewajiban Guru Profesional Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat one menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen pasal xx, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. baca juga belajar matematika Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi. Namun cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Republic of indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik. baca juga Pengertian Pendidik editor cak ipin sumber Apakah guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa? Sebaiknya pepatah itu tidak ditelan mentah-mentah. Mengingat guru adalah manusia biasa dengan kebutuhan akan sandang, papan, dan pangan, hargailah mereka dengan memenuhi hak mereka. Hak dan kewajiban guru harus sama-sama terpenuhi agar mereka dapat mengemban tugas dengan baik. Undang-undang yang Membahas Hak dan Kewajiban Guru Ada dua undang-undang yang membahas mengenai hak dan kewajiban guru, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Hak Guru Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1, inilah sejumlah hak para guru Mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai. Mendapatkan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja. Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas. Mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual. Mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas. Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1, inilah sejumlah hak guru Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja. Mendapatkan perlindungan saat bertugas serta hak akan hasil kekayaan intelektual. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Mendapatkan serta memanfaatkan sarana serta prasarana pembelajaran demi kelancaran profesi saat bertugas. Mempunyai kebebasan pemberian nilai serta ikut menjadi penentu kelulusan, penghargaan, maupun sanksi kepada murid sesuai kode etik guru dan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku. Mendapatkan rasa aman serta jaminan keselamatan saat bertugas. Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi. Mempunyai kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. Mendapatkan kesempatan berupa pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademis serta kompetensi. Mendapatkan pelatihan serta pengembangan profesi dalam bidangnya. Baca juga 10+ Puisi Guru Terbaik dan Penuh Makna! Kewajiban Guru Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 2, inilah sejumlah kewajiban guru Membuat suasana pendidikan bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan membuka ruang dialog dengan murid. Berkomitmen secara profesional dalam peningkatan mutu pendidikan. Menjadi teladan dan penjaga nama baik instansi, profesi, serta kedudukan sesuai kepercayaan yang telah diberikan padanya terkait profesi pengajar. Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 20, inilah sejumlah kewajiban guru Membuat rencana pembelajaran, melakukan proses pengajaran yang bermutu, serta melakukan penilaian hasil pembelajaran murid. Melakukan peningkatan dan pengembangan kualifikasi akademis serta kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Teknologi dan Informasi, serta Seni. Tidak melakukan diskriminasi terhadap murid berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, hingga status sosial ekonomi murid yang bersangkutan. Berpegang teguh pada peraturan dalam undang-undang, hukum, dan kode etik guru yang berlaku, serta nilai-nilai agama dan juga etika. Ikut berperan aktif dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Kesimpulan Dari sini bisa kita lihat bahwa antara hak dengan kewajiban guru sudah seimbang. Sebelum menuntut guru untuk melaksanakan kewajibannya, jangan lupa untuk memenuhi hak mereka. Bila hak-hak para guru sudah terpenuhi, maka akan semakin mudah bagi mereka untuk menjalankan kewajibannya. Apalagi mereka-lah peran utama dalam mendidik anak bangsa di sekolah maupun universitas. Profesi seorang guru dan dosen tidak hanya datang ke kelas, mengajar dari buku, lalu selesai sudah. Seorang pengajar yang berdedikasi harus dapat mendorong murid-muridnya untuk terus semangat dalam menggali ilmu. Ibarat orang tua di rumah, guru juga bertugas membimbing anak saat di sekolah. Dengan bimbingan yang tepat, murid akan menggunakan ilmu yang mereka dapat agar lebih bermanfaat. Tidak hanya untuk hidup mereka sendiri, tapi juga bagi orang-orang di sekeliling mereka. Nah, inilah sejumlah hak dan kewajiban guru berdasarkan undang-undang yang berlaku di dunia pendidikan Indonesia. Semoga kita tidak lupa memenuhi hak mereka, seperti mereka yang selalu ingat untuk menunaikan kewajiban mereka. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran! Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja. Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di 021 5091-6006 atau email ke [email protected] Hukum Positif Indonesia- Hak dan kewajiban guru diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Hak GuruKewajiban GuruKomponen Penghasilan GuruPenghasilan LainnyaTunjangan Profesi GuruTunjangan Fungsional GuruTunjangan Khusus GuruKesejahteraan Tambahan Guru Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya mempunyai hak sebagai berikut Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang—undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional mempunyai kewajiban untuk Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agamadan etika. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Komponen Penghasilan Guru Salah satu hak guru sebgaimana tersebut di atas salah satunya adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu mengenai komponen penghasilan guru diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Komponen Penghasilan Guru meliputi Gaji pokok. Tunjangan yang melekat pada gaji. Penghasilan lainnya berupa Tunjangan profesi. Tunjangan fungsional. Tunjangan khusus, dan Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Demikian juga halnya bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru yang bersangkutan dengan satuan pendidikan tersebut. Penghasilan Lainnya Selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana tersebut di atas, guru juga mendapatkan penghasilan lainnya. Penghasilan lainnya yang diterima guru berupa Tunjangan profesi guru. Tunjangan fungsional Tunjangan khusus. Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Tunjangan Profesi Guru Tunjangan profesi diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru yang telah memilki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi guru dialokasi oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah APBD. Mengenai tunjangan profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Tunjangan Fungsional Guru Tunjangan fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan funggsional bagi guru diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselengggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah APBD. Tunjangan Khusus Guru Tunjangan khusus bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan khusus guru diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, yang besaran tunjangan khusus tersebut setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bertugas di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Kesejahteraan Tambahan Guru Kesejahteraan tambahan bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kesejahteraan tambahan dimaksud diperoleh dalam bentuk Tunjangan pendidikan. Asuransi pendidikan. Beasiswa dan penghargaan bagi guru. Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru. Pelayanan kesehatan. Bentuk kesejahteraan lainnya. Untuk kesejahteraan tambahan sebagaimana tersebut di atas, merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mewujudkannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah mempunyai perhatian yang sangat besar pada bidang pendidikan, dalam hal ini adalah guru sebagai pendidik para generasi penerus bangsa. -RenTo150820-

salah satu hak guru adalah dihormati oleh