Terkait tunjangan atau nafkah istri setelah cerai, mengutip Hak-Hak Istri yang Menggugat Cerai Suami, ada empat kategori pembagian nafkah kepada mantan istri setelah perceraian dalam Islam: Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau Mulai Dari Rp. 149.000 Lihat Semua Kelas.
HAK-HAK ISTRI KETIKA CERAI. HAK ISTRI.LBH.com - Perceraian yang terjadi antara suami istri tidak secara otomatis menghilangkan hubungan dan kewajiban suami kepada si istri. Pasca perceraian, mantan istri masih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, berupa: Nafkah Anak; Nafkah Terutang; Nafkah Iddah
Tahun 2018 saya mengajukan gugatan cerai ke istri saya saat itu dan keputusan cerai terbit di tahun 2020 (setelah proses banding dari istri). sudah memberikan hak-hak mantan istri sesuai
Jika suami menceraikan istrinya dengan perceraian pertama (talak satu) atau perceraian kedua (talak dua) dan keduanya tetap berpisah dan tidak rujuk sampai habis masa iddah istri, dalam kondisi seperti ini istri masih memiliki hak nafkah. Artinya, suami tetap memiliki kewajiban menafkahi selama masa iddah berlangsung.
Alasan pertama berdasarkan firman Allah dalam surah At-Talaq : أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Setelah pembagian dilakukan, maka masing-masing pihak (mantan suami atau mantan istri) tidak lagi dapat saling membebankan suatu kewajiban kepada yang lainnya. Dengan kata lain, masing-masing sudah memiliki kewajiban yang berbeda tergantung apa yang dilakukannya dengan bagian yang didapat dari pembagian harta bersama tersebut.
Selanjutnya, kesepakatan tentang harta bersama tersebut ditetapkan dan termuat dalam putusan dan mengikat bagi kedua belah pihak, baik mantan suami atau mantan istri, setelah perceraian dinyatakan sah menurut hukum. Kemudian, jika didasarkan pada Pasal 92 KHI jo.
wuqV.
hak mantan istri setelah cerai