Berikutadalah limbah dari nuklir yang sulit dihilangkan adalah A. Asam B. Racun C. Radioaktif D. CFC 40. Komponen pada pembangkit listrik tenaga air adalah A. Turbin B. Generator C. Accu Seal Lead Acid D. Semua benar 1. Bagian utama dari pembangkit listrik adalah . a. Generator b. Kincir air c. Kincir angina d. Waduk e. Digeneratorisasi 2. Permasalahanpenelitian yang diajukan ini dapat diidentifikasi permasalahannya sebagai berikut: 1. Kurangnya tingkat pemahaman siswa tentang keselamatan kerja di laboratorium kimia. 2. Kurangnya pemahaman siswa tentang cara penggunaan alat di laboratorium kimia. 3. Kurangnya pemahaman siswa tentang bahaya bahan kimia yang digunakan Mengacudi pengertian ancaman, adapun jenis ancaman ini merupakan sebagai berikut: 1. Ancaman Militer. Ini merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan senjata serta dilakukan dengan secara terorganisir. Ancaman tersebut dinilai mempunyai kemampuan untuk dapat membahayakan kedaulatan negara, keselamatan segenap bangsa serta keutuhan wilayah. 9 Penyelenggara Keselamatan Radiasi adalah orang-perorangan, organisasi, komisi dan/atau komite y ang bertugas untuk membantu Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang Proteksi dan Keselamatan Radiasi. 10. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga Perhatikanbentuk-bentuk ancaman berikut ! 1) Penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain. Ancaman militer yang dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa disebut. Pancasila dapat dijadikan sarana dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat BahayaListrik, Beserta Cara Pencegahannya. Bahaya listrik dapat disebabkan kepada setiap orang yang tersengat aliran listrik baik secara langsung ataupun tidak. Peralatan listrik yang rusak juga dapat menyebabkan kebakaran yang akan menimbulkan kerugian pada pabrik, peralatan dan properti, hingga kerugian pada karyawan. Membuatlaporan kegiatan kepada kepala rumah sakit. 5. SASARAN KESELAMATAN PASIEN Dalam Permenkes 1691/ Menkes/ Per/ VIII/ 2011 menyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien. Sasaran Keselamatan Pasien meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut: a. AwYoOZ.

penggunaan listrik berikut ini dapat membahayakan keselamatan adalah